Layanan Sertifikasi

LSPro BPMHP Semarang

Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Balai Pengujian Mutu Hasil Perikanan (BPMHP) Semarang telah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan nomor akreditasi LSPR-057-IDN pada 14 Juni 2017 dan telah melaksanakan reakreditasi dengan masa berlaku akreditasi hingga 13 Juni 2026 dengan 8 ruang lingkup sertifikasi produk hasil perikanan.

Ruang Lingkup Sertifikasi SPPT SNI di LSPro BPMHP Semarang meliputi:

  1. Bakso Ikan (SNI 7266:2017)
  2. Ikan Berlapis Tepung Beku (SNI 9112:2022)
  3. Bandeng Cabut Duri Beku (SNI 7316.1:2009)
  4. Bandeng Duri Lunak (SNI 4106:2017)
  5. Abon Ikan, Krustasea atau Moluska (SNI 7690:2019)
  6. Kerupuk Ikan, Udang dan Moluska (SNI 8272:2016)
  7. Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng (SNI 8222:2022)
  8. Tuna dalam Kemasan Kaleng (SNI 8223:2022)

Skema Sertifikasi LSPro BPMHP Semarang
LSPro BPMHP Semarang mengoperasikan 3 jenis skema sertifikasi yaitu:

  1. Skema Sertifikasi SNI sukarela (untuk produk bakso ikan; naget ikan; bandeng duri lunak; abon ikan, krustasea atau moluska; serta kerupuk ikan, udang dan moluska) berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Hewan dan Turunannya dan Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 349/KEP/BSN/8/2024 tentang Daftar Persyaratan Acuan Skema Penilaian Kesesuaian untuk Sektor Produk Hewan dan Turunannya;
  2. Skema Sertifikasi SNI sukarela (untuk produk bandeng cabut duri beku) berdasarkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Makanan dan Minuman; dan
  3. Skema Sertifikasi SNI wajib (untuk produk sarden dan makerel dalam Kemasan kaleng serta tuna dalam Kemasan kaleng) berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib.

Prosedur Permohonan SPPT SNI
Prosedur permohonan SPPT SNI, prosedur proses evaluasi, peraturan dan prosedur untuk pemberian, pemeliharaan, perluasan ruang lingkup, mengurangi ruang lingkup, pembekuan, pencabutan, atau penolakan sertifikasi, informasi tentang prosedur penanganan keluhan dan banding, hak dan kewajiban pemohon/klien, serta form permohonan SPPT SNI LSPro BPMHP Semarang dapat diakses pada tautan: https://bit.ly/SPPT_SNI_LSPro_BPMHP_Semarang.

Form yang diisi klien apabila mengajukan permohonan SPPT SNI:

  1. Form Permohonan (DF-LSPro 07.01)
  2. Form Lampiran Permohonan (DF-LSPro 07.02)
  3. Form Kuisioner Lampiran Permohonan (DF-LSPro 07.03)

Permohonan SPPT SNI dapat dikirimkan melalui email lppmhp_semarang@yahoo.com

Biaya
Biaya Sertifikasi SPPT SNI di LSPro BPMHP Semarang tidak dikenakan biaya atau GRATIS


Narahubung
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi WA 0882-2415-4398 atau email lppmhp_semarang@yahoo.com